Selasa, 03 Maret 2020

IIP Kuliah Bunda Sayang, Game Level 11: Fitrah Seksualitas (Day 7)

Presentasi hari ke 7 dibawakan oleh ceu Catur Putri, ceu Ismi Ade Suryani⁩, ceu Sasi, dan ceu ⁨Fitri dengan tema "Menjaga diri dari kejahatan seksual"
Secara definisi, kejahatan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya terlibat dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki.
*15 Bentuk Kekerasan Seksual menurut Komnas Perempuan*
1. Perkosaan
2. Intimidasi seksual
3. Pelecehan seksual
4. Eksploitasi seksual
5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
6. Prostitusi paksa
7. Perbudakan seksual
8. Pemaksaan perkawinan
9. Pemaksaan kehamilan
10. Pemaksaan aborsi
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
12. Penyiksaan seksual
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
14. Praktek tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
15. Kontrol seksual


Apa saja yang menyebabkan seseorang bisa dengan mudah menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual?
Berikut ini adalah *bentuk kekerasan seksual yang kerap ditemukan pada anak*, yaitu :
✅ Berciuman,
✅ Kontak oral genital
✅ Penetrasi seksual dengan jari,
✅ Pemaksaan hubungan seksual
✅ Mengerling tubuh anak
✅ Memaksa anak melihat pornografi
✅ Memaksa anak menjajakan diri
Menurut KPAI, faktor utama penyebab kejahatan seksual adalah pengaruh digital. Kebanyakan pelaku kejahatan seksual terinspirasi oleh konten pornografi yang ada di media sosial. Dunia digital yang dinamis namun tidak diimbangi dengan literasi penggunaan digital sehingga paparan negatif tidak dapat dihindari. Anak-anak yang diberi kebebasan dalam mengakses berbagai konten dalam media sosial dan internet memberi ruang yang tidak terbatas akan akses terhadap situs-situs yang seharusnya tidak dijelajahi oleh mereka. Kominfo sudah banyak memblokir situs-situs pornografi namun pertumbuhan situs-situs tersebut sangat luar biasa. Oleh karena itu dibutuhkan peran dari lingkungan, orang tua, pengasuh, dan guru untuk mengedukasi anak agar mereka lebih bijaksana dalam menggunakan teknologi digital.
Dan tidak jarang pelaku kejahatan seksual datang dari kalangan terdekat korban, saudara, tetangga, guru, kepala sekolah yang punya kedekatan dan kemampuan untuk mengintimidasi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar