Beberapa waktu lalu saya mendapat undangan pernikahan salah seorang teman
kantor suami. Dan seperti mulai lazim pada undangan zaman sekarang, undangan
tersebut mencantumkan kode QRIS untuk penerima undangan yang ingin memberikan
sumbangan. Kalau di zaman saya masih muda, hal serupa juga sudah mulai marak
dengan bentuk undangan yang mencantumkan kalimat: ” Dengan tidak mengurangi
rasa hormat kami, agar tidak memberikan sumbangan berupa barang.” Dengan kata
lain sumbangan harus berupa uang. Namun, hati kecil saya merasa kurang nyaman dengan
undangan semacam ini. Seperti mengaburkan makna walimatul ursy itu sendiri.
Bahkan yang menurut saya lebih aneh lagi adalah ketika saya menerima undangan
salah satu teman lama. Ketika saya sampai di meja resepsionis dan hendak
mengisi daftar hadir, saya ditanya oleh penjaga meja apakah undangan yang saya
terima diperoleh dari pihak orang tua pengantin laki-laki, orang tua perempuan,
atau pihak pengantin. Mulanya saya sedikit bingung. Rupanya hal tersebut digunakan
untuk menentukan dikotak manakah saya harus memasukkan uang sumbangan. Astaghfirullah.
Jadi, ini niatnya mau mengadakan walimatul ursy atau mencari sumbangan ya?
Berdasarkan hadits yang saya ketahui, walimatul ‘ursy (walimah nikah)
adalah jamuan atau perayaan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan. Dalam
Islam, walimah memiliki kedudukan yang dianjurkan (sunnah muakkadah) sebagai
bentuk rasa syukur kepada Allah dan untuk mengumumkan pernikahan agar diketahui
masyarakat, sehingga terhindar dari fitnah.
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda kepada
‘Abdurrahman bin ‘Auf setelah menikah:
“Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari dan
Muslim).”
Para ulama menyatakan hukum walimah adalah sunnah muakkadah, sebagian
bahkan mewajibkan bila mampu, karena ada perintah dan tujuan syar’i yaitu
mengumumkan pernikahan.
Hukumnya bukan pesta wajib besar-besaran, melainkan sesuai kemampuan,
bahkan dengan makanan sederhana sudah sah.
Namun kenyataannya, saat ini walimatul ursy sudah mengalami pergeseran
makna menjadi kesempatan untuk bermewah-mewah dan meminta sumbangan. Bila
perlu, pelaksanaannya diambil dari berhutang.
Bahkan di tempat saya tinggal, hal yang demikian tidak hanya dalam
pelaksanaan walimatul ursy, namun juga saat mengkhitankan anak atau meng-aqiqah-kan
anaknya.
Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy yang Benar
Berdasarkan hadits di atas, waktu pelaksanaan walimatul ursy boleh dilaksanakan
setelah akad nikah, bisa pada hari itu juga atau beberapa hari setelahnya.
Niatnya adalah sebagai syukur, bukan untuk pamer atau gengsi.
Bentuknya berupa pesta yang menyediakan makanan dan mengundang kerabat, tetangga, serta masyarakat sekitar.
Undangan hendaknya disampaikan secara adil, tidak hanya orang kaya saja
sebagaimana sabda Rasulullah:
“Seburuk-buruk makanan walimah adalah yang diundang hanya orang kaya,
sedangkan orang miskin tidak diundang.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan paling sering diabaikan oleh kebanyakan orang adalah sederhana, tidak
perlu mewah, sesuai dengan kemampuan.
Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Walimatul Ursy
- Tabdzir (pemborosan) atau bermegah-megahan hanya untuk gengsi.
- Campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas, sehingga menimbulkan fitnah.
- Musik, tari, atau hiburan yang melanggar syariat, seperti nyanyian cabul, joget yang membuka aurat, atau minuman haram.
- Meninggalkan kewajiban syariat, misalnya shalat karena sibuk pesta.
- Menyakiti tetangga dengan suara keras, jalan macet, atau tidak diundang padahal dekat rumah.
- Tidak adil dalam undangan, misalnya hanya mengundang golongan tertentu dan mengabaikan yang lain.
- Syirik atau bid’ah, seperti ritual-ritual mistis atau kepercayaan yang tidak ada tuntunannya.
Sebagian besar ulama menyebutkan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya
sunnah, dan sebagian ulama mewajibkan jika tidak ada uzur.
Jadi, inti dari walimatul ‘ursy adalah menyebarkan kabar bahagia pernikahan
dengan syukur dan sederhana, bukan ajang pamer atau hiburan yang melanggar
syariat. Meskipun pernikahan adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang
dan tentunya ingin menjadikannya sebagai kenangan terindah, namun hendaknya
tetap tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dalam Islam, yaitu menyebarkan
kabar bahagia pernikahan dengan syukur dan sederhana, bukan ajang pamer atau
hiburan yang melanggar syariat, serta memperhatikan adab Islami. Dengan
demikian, acara yang diselenggarakan akan mendatangkan keberkahan bagi keluarga.
Semoga Allah mampukan kita semua untuk bisa mengadakan walimatul ursy
sesuai dengan makna yang sebenarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar