Selasa, 16 September 2025

WALIMATUL URSY: WUJUD SYUKUR ATAU AJANG GENGSI?

 


Beberapa waktu lalu saya mendapat undangan pernikahan salah seorang teman kantor suami. Dan seperti mulai lazim pada undangan zaman sekarang, undangan tersebut mencantumkan kode QRIS untuk penerima undangan yang ingin memberikan sumbangan. Kalau di zaman saya masih muda, hal serupa juga sudah mulai marak dengan bentuk undangan yang mencantumkan kalimat: ” Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, agar tidak memberikan sumbangan berupa barang.” Dengan kata lain sumbangan harus berupa uang. Namun, hati kecil saya merasa kurang nyaman dengan undangan semacam ini. Seperti mengaburkan makna walimatul ursy itu sendiri.

Bahkan yang menurut saya lebih aneh lagi adalah ketika saya menerima undangan salah satu teman lama. Ketika saya sampai di meja resepsionis dan hendak mengisi daftar hadir, saya ditanya oleh penjaga meja apakah undangan yang saya terima diperoleh dari pihak orang tua pengantin laki-laki, orang tua perempuan, atau pihak pengantin. Mulanya saya sedikit bingung. Rupanya hal tersebut digunakan untuk menentukan dikotak manakah saya harus memasukkan uang sumbangan. Astaghfirullah. Jadi, ini niatnya mau mengadakan walimatul ursy atau mencari sumbangan ya?

Berdasarkan hadits yang saya ketahui, walimatul ‘ursy (walimah nikah) adalah jamuan atau perayaan yang diselenggarakan dalam rangka pernikahan. Dalam Islam, walimah memiliki kedudukan yang dianjurkan (sunnah muakkadah) sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah dan untuk mengumumkan pernikahan agar diketahui masyarakat, sehingga terhindar dari fitnah.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf setelah menikah:

Adakanlah walimah walau hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim).”

Para ulama menyatakan hukum walimah adalah sunnah muakkadah, sebagian bahkan mewajibkan bila mampu, karena ada perintah dan tujuan syar’i yaitu mengumumkan pernikahan.

Hukumnya bukan pesta wajib besar-besaran, melainkan sesuai kemampuan, bahkan dengan makanan sederhana sudah sah.

Namun kenyataannya, saat ini walimatul ursy sudah mengalami pergeseran makna menjadi kesempatan untuk bermewah-mewah dan meminta sumbangan. Bila perlu, pelaksanaannya diambil dari berhutang.

Bahkan di tempat saya tinggal, hal yang demikian tidak hanya dalam pelaksanaan walimatul ursy, namun juga saat mengkhitankan anak atau meng-aqiqah-kan anaknya.

 

Pelaksanaan Walimatul ‘Ursy yang Benar

Berdasarkan hadits di atas, waktu pelaksanaan walimatul ursy boleh dilaksanakan setelah akad nikah, bisa pada hari itu juga atau beberapa hari setelahnya.

Niatnya adalah sebagai syukur, bukan untuk pamer atau gengsi.

Bentuknya berupa pesta yang menyediakan makanan dan mengundang kerabat, tetangga, serta masyarakat sekitar.

Undangan hendaknya disampaikan secara adil, tidak hanya orang kaya saja sebagaimana sabda Rasulullah:

Seburuk-buruk makanan walimah adalah yang diundang hanya orang kaya, sedangkan orang miskin tidak diundang.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan paling sering diabaikan oleh kebanyakan orang adalah sederhana, tidak perlu mewah, sesuai dengan kemampuan.

 

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan dalam Walimatul Ursy

  • Tabdzir (pemborosan) atau bermegah-megahan hanya untuk gengsi.
  • Campur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas, sehingga menimbulkan fitnah.
  • Musik, tari, atau hiburan yang melanggar syariat, seperti nyanyian cabul, joget yang membuka aurat, atau minuman haram.
  • Meninggalkan kewajiban syariat, misalnya shalat karena sibuk pesta.
  • Menyakiti tetangga dengan suara keras, jalan macet, atau tidak diundang padahal dekat rumah.
  • Tidak adil dalam undangan, misalnya hanya mengundang golongan tertentu dan mengabaikan yang lain.
  • Syirik atau bid’ah, seperti ritual-ritual mistis atau kepercayaan yang tidak ada tuntunannya.

 Bagaimana dengan orang yang diundang?

Sebagian besar ulama menyebutkan bahwa menghadiri undangan walimah hukumnya sunnah, dan sebagian ulama mewajibkan jika tidak ada uzur.

Jadi, inti dari walimatul ‘ursy adalah menyebarkan kabar bahagia pernikahan dengan syukur dan sederhana, bukan ajang pamer atau hiburan yang melanggar syariat. Meskipun pernikahan adalah peristiwa penting dalam kehidupan seseorang dan tentunya ingin menjadikannya sebagai kenangan terindah, namun hendaknya tetap tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip dalam Islam, yaitu menyebarkan kabar bahagia pernikahan dengan syukur dan sederhana, bukan ajang pamer atau hiburan yang melanggar syariat, serta memperhatikan adab Islami. Dengan demikian, acara yang diselenggarakan akan mendatangkan keberkahan bagi keluarga.

Semoga Allah mampukan kita semua untuk bisa mengadakan walimatul ursy sesuai dengan makna yang sebenarnya.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar