Sukuk
Negara sebagai Instrumen Pembiayaan
Sebelum
mengenal Sukuk Negara, terlebih dulu kita harus memahami tentang pembiayaan
APBN. Dan berbicara tentang Pembiayaan APBN, tentu tidak bisa lepas dengan
defisit APBN.
Dalam
postur APBN tahun 2016, Pendapatan Negara ditetapkan sebesar Rp1.822,5 triliun
yang berasal dari Pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kepabeanan dan
Bea Cukai, dan Hibah. Sementara itu, Belanja Negara di tetapkan sebesar
Rp2.095,7 triliun yang berupa Belanja K/L, Belanja Non K/L, Transfer ke Daerah,
dan Dana Desa. Dengan demikian defisit APBN (net) ditetapkan sebesar Rp273,2
triliun atau sebesar 2,15% terhadap PDB.
Sumber: www.kemenkeu.go.id
Dengan
defisit APBN tersebut, maka pembiayaan APBN ditetapkan juga sebesar Rp273,2
triliun.
Pembiayaan
APBN diperoleh dari Pembiayaan dalam negeri terutama melalui penerbitan Surat
Berharga Negara (SBN) termasuk di dalamnya Sukuk Negara. Selain itu juga
berasal dari pembiayaan luar negeri terutama melalui pinjaman Bilateral dan
Multilateral yang tidak mengikat.
Pengeluaran
pembiayaan terutama ditujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung
pemenuhan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pinjaman
pemerintah dalam mendukung program percepatan pembangunan pembangkit tenaga
listrik yang menggunakan batu bara, percepatan penyediaan air minum dan air
bersih, mendukung peningkatan kapasitas dana pengembangan pendidikan nasional,
dan memprioritaskan skema kerja sama pemerintah swasta dalam pembangunan
infrastruktur.
Sumber: www.kemenkeu.go.id/
Kebutuhan
Pembiayaan APBN semakin meningkat dari tahun ke tahun, sejalan dengan peningkatan
belanja Negara dalam rangka membangun bangsa khususnya dalam pembangunan
infrastruktur. Disamping itu, untuk mengantisipasi perkembangan kondisi ekonomi
domestik dan global yang dinamis, tentunya sangat perlu bagi pemerintah untuk menyiapkan
berbagai alternatif instrumen pembiayaan guna mendukung penerimaan Negara dalam
menyediakan sumber dana bagi pembangunan. Disinilah, Sukuk Negara sebagai salah
satu instrumen pembiayaan APBN yang mulai diterbitkan pada tahun 2008, memiliki
arti penting dalam membiayai defisit APBN.
Apa
itu Sukuk Negara?
Sukuk berasal dari kata dalam bahasa Arab “Sakk”,
yang berarti dokumen atau sertifikat. Istilah “Sukuk” merupakan bentuk jamak (plural)
dari kata “Sakk”.
Sedangkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk
Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip
syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam
mata uang rupiah maupun valuta asing. Sebelumnya, yaitu sejak tahun 2002,
Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Berharga Negara yaitu Surat Utang
Negara yang merupakan produk konvensional.
Penerbitan SBSN atau Sukuk Negara oleh Pemerintah
c.q. Kementerian Keuangan memiliki landasan hukum yang kuat yaitu UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga
Syariah Negara. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan
Pemerintah untuk menerbitkan SBSN dan menggunakan Barang Milik Negara dan Obyek
Pembiayaan sebagai underlying asset. Sesuai dengan Pasal 4 UU No.19/2008 tersebut, tujuan
penerbitan Sukuk Negara adalah dalam rangka pembiayaan APBN termasuk pembiayaan
proyek.
UU No.19/2008 juga memberikan payung hukum
pengelolaan SBSN agar transparan dan akuntabel dimana jumlah
SBSN yang diterbitkan setiap tahun anggaran harus disetujui DPR. khusus untuk project
financing, Pemerintah juga wajib berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan
Bappenas. Perdagangan SBSN juga diatur dan diawasi oleh otoritas yang berwenang
(OJK).
Selain itu, UU No.19/2008 juga memberikan kepastian
hukum bagi investor antara lain kewajiban Pemerintah untuk membayar Imbalan
dan Nilai Nominal SBSN, pemberian sanksi hukum terhadap pemalsuan SBSN dan kewajiban
Pemerintah untuk meminta Fatwa/Opini Syariah kepada DSN-MUI guna menjamin aspek
syariah dari Sukuk Negara yang diterbitkan.
Sukuk Negara
yang diterbitkan oleh Pemerintah, selain sudah sesuai dengan standar DSN-MUI
juga telah memenuhi standar internasional yakni Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Sukuk
Negara dapat diterbitkan/diperdagangkan di pasar perdana maupun di pasar sekunder.
Penerbitan Sukuk Negara di pasar perdana adalah penerbitan sukuk yang
dilaksanakan oleh Pemerintah. Selain
itu, Sukuk Negara juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder. Untuk dapat diperdagangkan (tradable),
sukuk harus dimiliki oleh pemegang sukuk, dengan seluruh hak dan kewajiban
dalam kepemilikan pada aset riil, baik aset berwujud, nilai manfaat (usufruct),
jasa, dan dapat dimiliki dan dijual secara legal serta sesuai dengan
ketentuan-ketentuan syariah. (AAOIFI Pronouncement on Sukuk, 2008)
Pemindahan
kepemilikan Sukuk Negara oleh Pemegang SBSN di pasar sekunder harus mengikuti
kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan. (Fatwa Nomor 69 Tahun 2008 tentang SBSN)
Metode
penerbitan yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara ada tiga jenis yaitu lelang,
bookbuilding dan private placement.
Metode
lelang di sini berbeda dengan lelang barang di pasar lelang. Lelang Sukuk Negara dilakukan setiap dua
minggu sekali berdasarkan annual calendar
of issuance. Yang berhak melakukan lelang hanya Peserta Lelang SBSN yang
sudah ditunjuk oleh Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia dan Lembaga
Penjaminan Simpanan juga boleh mengikuti lelang namun hanya boleh mewakili
dirinya sendiri. Jadi kalau ada pihak lain selain Peserta Lelang SBSN ingin
mengikuti lelang harus melalui peserta lelang tersebut. Peserta Lelang SBSN
saat ini sebanyak 22 institusi yang terdiri dari 18 bank dan 4 perusahaan efek.
Kalau mau melihat detail Peserta Lelang SBSN dapat dilihat di website http://www.djppr.kemenkeu.go.id/page/load/49
Seri-seri
yang dilelang dalam lelang SBSN terdiri dari seri PBS (Project Based Sukuk) dan SPNS (Islamic
T-Bills). Lelang SBSN dilaksanakan hanya 2 jam dari pukul 10.00 s.d. 12.00
WIB melalui system BI-SSSS. Pada waktu yang bersamaan, Pemerintah menetapkan owner estimate atau yield yang akan digunakan sebagai harga acuan dalam rapat penentuan
pemenang. Setelah itu, Pemerintah dan BI akan mengadakan rapat penentuan
pemenang lelang dan hasilnya akan diumumkan di website Kementerian Keuangan dan
DJPPR.
Berbeda
dengan lelang, metode bookbuilding
tidak menggunakan peserta lelang namun diterbitkan melalui Agen Penjual/Joint Lead Manager (JLM) yang ditunjuk
oleh Pemerintah melalui proses seleksi. Metode bookbuilding digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara Ritel yang diterbitkan
di pasar domestik dan diperuntukkan untuk investor individu serta digunakan
dalam penerbitan Sukuk Negara di pasar Internasional dengan menggunakan mata
uang asing.
Nah,
metode yang ketiga yakni private
placement merupakan penerbitan secara bilateral antara investor dan
Pemerintah. Sebagai contoh penerbitan SDHI antara Pemerintah dalam hal ini
Kemenkeu dengan Kemenag sebagai pengelola Dana Haji Indonesia. Bisa juga antara
Pemerintah dengan LPS, Bank, atau bahkan individu sesuai dengan syarat yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang private placement.
Total
penerbitan Sukuk Negara sejak pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 sebesar
Rp386,29 triliun (as of 31 Desember 2015). Sedangkan total outstanding Sukuk Negara sampai dengan 31 Desember 2015 sebesar
Rp297,58 triliun.
Total
outstanding Sukuk Negara berdasarkan
mata uang didominasi oleh mata uang Rupiah sebesar 67,8% dan mata uang USD
sebesar 32,2%. Sedangkan berdasarkan tradabilitynya,
sebanyak 85,91% outstanding Sukuk
Negara dapat diperdagangkan dan sisanya sebesar 14.09% tidak dapat
diperdagangkan yakni seri-seri SDHI. Sebagian besar outstanding Sukuk Negara memiliki tenor pendek antara 0-5 tahun.
Hal ini sejalan dengan preferensi kebanyakan investor syariah yang lebih
memilih tenor-tenor pendek. Dan untuk outstanding
SBSN berdasarkan seri yang paling banyak adalah seri SNI dan PBS.
Meskipun
outstanding Sukuk Negara mengalami
peningkatan yang cukup signifikan sejak tahun 2008, namun Sukuk Negara masih
mengalami permasalahan likuiditas sehingga dibandingkan dengan saudara tuanya
yakni SUN, harga Sukuk Negara masih sedikit di atas SUN. Namun dalam beberapa
kesempatan, untuk tenor-tenor tertentu, harga Sukuk Negara dapat menyamai SUN
bahkan bisa lebih murah.
Jika demikian mengapa Pemerintah
tetap menerbitkan Sukuk Negara? Kembali kepada tujuan penerbitan Sukuk Negara
bahwa selain dalam rangka diversifikasi instrumen, Sukuk Negara juga
dimaksudkan untuk meraih investor-investor syariah yang selama ini tidak dapat
masuk untuk berinvestasi di Indonesia baik investor dalam maupun luar negeri.
Sukuk
Negara yang pernah diterbitkan baik di pasar domestik maupun di pasar internasional
adalah sebagai berikut:
Domestik
|
SPN-S
(Surat
Perbendaharaan Negara-Syariah)
|
· Untuk Islamic financial market development &
cash management.
·
Diterbitkan melalui
lelang sejak Agustus 2011.
·
Tenor: 6 bulan.
·
Imbalan: discounted
·
Akad: Ijarah Sale & Leased Back
|
|
IFR
(Islamic
Fixed Rate
|
· Penerbitan perdana pada
Agustus 2008 melalui Bookbuilding. Selanjutnya melalui lelang sejak
2009 - 2012
·
Tenor: menengah – panjang
·
Imbalan: setiap 6 bulan
·
Akad: Ijarah Sale & Leased Back`
|
||
PBS
(Project Based Sukuk)
|
·
Lelang sejak 2012.
·
Tenor: menengah – panjang
·
Imbalan: setiap 6 bulan
·
Underlying
assets: Proyek APBN.
·
Akad: Ijarah Asset To Be Leased
|
||
SR
(Sukuk
Ritel)
|
·
Investor individu WNI.
·
Tenor: 3 – 3,5 tahun.
·
Penerbitan melalui Bookbuilding.
·
Minimum Rp5 juta dan
maksimum Rp5 miliar.
·
Imbalan: setiap bulan
·
Akad: Ijarah Sale & Leased Back , dan Ijarah Asset To Be Leased
|
||
SDHI
(Sukuk
Dana Haji Indonesia)
|
·
Private Placement oleh
Kemenag sejak 2009
·
Tenor: 3 – 10 tahun.
·
Imbalan: setiap bulan
·
Akad: Ijarah Al-Khadamat
|
||
Internasional
|
SNI
(Sukuk
Negara Indonesia)
|
·
Diterbitkan di pasar
internasional dalam valuta US$.
·
Diversifikasi basis
investor terutama investor syariah & Timur Tengah.
·
Tenor: 5 – 10 tahun
·
Imbalan: setiap 6 bulan
·
Akad: Ijarah Sale & Leased Back , dan Wakalah
|
Demikian sedikit pengenalan
tentang Sukuk Negara khususnya peranannya sebagai instrumen pembiayaan APBN.
Pada pembahasan berikutnya, akan dipaparkan mengenai akad-akad yang digunakan
dalam penerbitan Sukuk Negara, Perusahaan Penerbit SBSN (SPV) dan Underlying Asset SBSN.
***
Sumber data: Direktorat Pembiayaan Syariah, DJPPR
#sukuknegara
#SBSN
#instrumenpembiayaan
#odopfor99days
#day36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar