Kamis, 18 Februari 2016

Pembukaan Masa Penawaran Sukuk Negara Ritel Seri SR008

Hari ini, tanggal 18 Februari 2016, Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR 008. Acara di buka oleh Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro didampingi oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Robert Pakpahan dan dihadiri oleh seluruh Agen Penjual SR008, SRO, Akademisi, dan undangan lainnya.
Lalu apa itu Sukuk Negara Ritel?
Sukuk Negara Ritel adalah Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah dan ditujukan untuk investor individu warga negara Indonesia. Jadi selain WNI tidak diperbolehkan membeli di pasar Perdana. Namun selain WNI, mereka dapat membeli di pasar sekunder karena Sukuk Negara Ritel ini dapat diperdagangkan (tradable).

Akad yang digunakan dalam penerbitan SR 008 adalah Ijarah Assed to be Leased dan telah mendapatkan pernyataan sesuai dengan prinsip syariah oleh DSN-MUI. Underlying asset yang mendasari penerbitan SR008 adalah berupa Barang Milik Negara dan proyek-proyek Pemerintah. 
Imbalan/kupon yang ditawarkan oleh SR 008 ini sebesar 8,3% per tahun. Besaran imbalan tersebut tentu sangat menggiurkan mengingat Bank Indonesia baru saja menurunkan BI Rate menjadi sebesar 7%. Imbalan akan dibayarkan perbulan setiap tanggal 10 melalui rekening investor. SR008 mempunyai tenor 3 tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Maret 2019. Minimum pembelian SR008 sebesar Rp5 juta dan maksimum pembelian sebesar Rp5 miliar.
Keuntungan membeli Sukuk Negara Ritel adalah aman karena dijamin penuh oleh Pemerintah baik imbalan maupun nominalnya. Jaminan tersebut dituangkan dalam Undang-undang No. 19 tahun 2008 dan Undang-undang APBN. Oleh karena itu, instrumen ini sangat cocok bagi investor baru yang ingin belajar berinvestasi. Selain itu investor dapat memperoleh keuntungan berupa imbalan setiap bulannya dancapital gain apabila dijual dipasar sekunder. Pajak imbalan yang ditetapkan untuk Sukuk Ritel juga lebih kecil dibandingkan dengan deposito yaitu sebesar 15%.
Risiko membeli Sukuk Negara Ritel bisa dikatakan nyaris zero. Risiko yang mungkin terjadi antara lain berupa risiko default, yakni apabila Negara mengalami kebangkrutan. Kemudian risiko selanjutnya adalah risiko pasar, yakni berupa turun naiknya harga sukuk Negara Ritel di pasar. Namun risiko ini dapat diatasi dengan tetap memegang sukuk ritel hingga jatuh tempo dan Pemerintah akan membeli kembali nominalnya dengan harga 100%. Dan risiko terakhir adalah berupa risiko likuiditas. Dalam perjanjian antara Pemerintah dengan agen penjual terdapat klausul bahwa agen penjual bertindak sebagai standby buyer yang wajib membeli kembali sukuk apabila ada investor yang menjual sukuknya. Jadi risiko tersebut juga dapat diatasi.

Masyarakat Indonesia yang ingin membeli SR008 dapat menghubungi salah satu di antara 26 agen penjual yang telah ditunjuk oleh Pemerintah yang terdiri dari dari 20 bank dan 6 Perusahaan Efek/PE) yaitu:

Bank:
Bank Mandiri, BRI, Bank Syariah Mandiri, BTN, BNI, Bank Muamalat, Permata, OCBC NISP, HSBC, CIMB Niaga, BCA, BRI Syariah, Bank Panin, ANZ, DBS, Standchart, Maybank, Mega, Danamon, dan Citibank.

PE:
MNC Securities, Trimegah Securities, Danareksa Sekuritas, Sucorinvest Central Gani, Bahana Securities, dan Mega Capital Ind.

Masa pemasaran SR008 sangat singkat yaitu hanya mulai tanggal 19 Februari s.d. 4 Maret 2016. Setelah melewati masa pemasaran tersebut, SR008 hanya bisa dibeli di pasar sekunder. Itupun jika ada investor yang menjualnya.

Info lebih detail dapat dilihat pada website www.djppr.kemenkeu.go.id atau datang langsung ke Agen Penjual.

Jadi, kenapa harus menunda untuk membeli Sukuk Negara Ritel? Bersegeralah sebelum kehabisan!

Sumber: Direktorat Pembiayaan Syariah

#odopfor99days
#day33
#sukuknegararitel
#sr008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar