Sumber: http://www.alhudacibe.com/dlp/sukuk.php
Memahami tentang sukuk negara tidak terlepas dalam memahami tentang akad dan underlying asset yang digunakan dalam penerbitan SBSN, serta pentingnya peranan Perusahaan Penerbit SBSN (SPV).
Telah
dijelaskan sebelumnya bahwa sukuk adalah sertifikat bernilai sama yang
merupakan bukti atas bagian kepemilikan yang tak terbagi terhadap suatu
asset, hak manfaat, dan jasa-jasa, atau atas kepemilikan suatu proyek
atau kegiatan investasi tertentu. Dari definisi tersebut dapat kita urai
beberapa hal yang membedakan sukuk dengan obligasi konvensional antara
lain sebagai berikut:
Underlying Asset
Dalam penerbitan sukuk diperlukan adanya aset yang dijadikan sebagai objek atau dasar transaksi (underlying asset). Aset yang dijadikan underlying asset
dapat berupa barang berwujud maupun tidak berwujud seperti tanah,
bangunan, proyek pembangunan serta aset non fisik lainnya seperti jasa.
Demikian
pula halnya dengan Sukuk Negara. Penerbitan Sukuk Negara harus
didasarkan pada aset riil yang menjadi dasar penerbitan. Sampai dengan
saat ini, jenis aset yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara adalah
berupa Barang Milik Negara (BMN), proyek-proyek Pemerintah dan jasa
layanan haji.
Dalam
UU No.19/2008 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Aset SBSN adalah
objek pembiayaan SBSN dan/barang milik Negara (BMN) yang memiliki nilai
ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan /atau
bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan dasar penerbitan
SBSN. Selain itu underlying asset yang digunakan juga harus sesuai
dengan prinsip syariah.
Penggunaan BMN sebagai underlying asset
Sukuk Negara adalah berupa penjualan “Hak Manfaat” dan bukan hak milik
sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan adanya pemindahan hak
kepemilikan akan BMN yang menjadi underlying asset tersebut.
Sebagaimana disebutkan dalam UU No.19/2008, hak manfaat adalah hak untuk
memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa
perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. Jadi
Aset SBSN bukanlah merupakan collateral/jaminan atas SBSN.
Terdapat
pengecualian BMN yang dapat digunakan sebagai Aset SBSN yaitu BMN yang
menjadi lambang-lambang negara misalnya Istana Negara, Monumen Nasional,
bangunan yang terkait dengan ketahanan Negara, dll. Jadi tidak ada
dalam istilah penerbitan Sukuk, Negara Istana dijual dalam rangka
pembiayaan Negara.
Kenapa diperlukan underlying asset? Underlying asset berfungsi sebagai transaksi riil yang menjadi dasar penerbitan. Tanpa Underlying asset, surat berharga yang diterbitkan akan menjadi surat utang biasa.
Fatwa/opini syariah
Dalam
penerbitan Sukuk Negara juga diperlukan fatwa dan opini syariah. Yang
dimaksud dengan fatwa adalah ketetapan hukum yang dikeluarkan oleh pihak
yang memiliki keahlian dibidang syariah. Di Indonesia pihak yang
berwenang mengeluarkan fatwa adalah Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI). Sedangkan opini syariah adalah pernyataan
kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh pihak yang memiliki keahlian
dibidang syariah, yang menyatakan bahwa sukuk yang diterbitkan tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Fatwa
dikeluarkan untuk hal-hal yang memang belum ada fatwa sebelumnya
misalnya fatwa tentang SBSN, penerbitan SBSN, struktur akad Sale and Lease Back,
Ijarah, metode penerbitan SBSN, dll. Sedangkan opini syariah
dikeluarkan untuk penerbitan tertentu misalnya penerbitan SBSN lelang,
SBSN ritel, SBSN valas dll., dimana pernyataan tersebut dikeluarkan
berdasarkan fatwa terkait yang telah ada.
Sementara
itu, yang dimaksud dengan akad adalah perjanjian atau kontrak yang
memuat ijab (penawaran) dan qobul (penerimaan) antara kedua belah pihak
yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan prinsip
syariah.
Mengacu
pada AAOIFI nomor 17, terdapat 14 jenis akad yang dapat digunakan dalam
penerbitan sukuk, yaitu antara lain Ijarah, Murabahah, Salam,
Istishna’, Mudharabah, Musyarakah, Wakalah, Mugharasah, Muzara’ah, dan
Musaqah. Namun demikian, dalam penerbitan Sukuk Negara, baru dua akad
yang dapat diterapkan mengingat restriction dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu akad Ijarah dan akad
wakalah. Namun tidak menutup kemungkinan di kemudian hari akan
digunakan akad-akad lainnya.
Akad
Ijarah yang digunakan dalam penerbitan SBSN adalah akad pemindahan hak
guna atas barang atau jasa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
barang atau jasa itu sendiri. Sukuk Ijarah adalah sukuk yang diterbitkan
berdasarkan akad Ijarah dan dapat diklasifikasikan menjadi:
- Sukuk kepemilikan asset berwujud yang disewakan
- Sukuk kepemilikan manfaat
- Sukuk kepemilikan jasa
Sedangkan
yang dimaksud dengan akad Wakalah adalah akad pelimpahan kuasa oleh
satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal tertentu. Sukuk wakalah
adalah sukuk yang merepresentasikan suatu proyek atau kegiatan usaha
yang dikelola berdasarkan akad wakalah dengan menunjuk agen (wakil)
tertentu untuk mengelola usaha atas nama pemegang sukuk.
Sukuk
juga dapat diterbitkan dengan menggunakan kombinasi beberapa akad
misalnya akad ijarah dan istishna’ yang diterbitkan dalam rangka
pembangunan proyek.Contoh struktur akad yang telah digunakan dalam penerbitan Sukuk Negara:
Imbalan
Imbalan/kupon sukuk dapat bersifat tetap (fixed rate) atau mengambang (floating)
sesuai dengan jenis akad dan struktur yang digunakan dalam penerbitan.
Imbalan sukuk tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk persentase dan
dibayarkan secara periodik sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada
dalam penerbitan sukuk (terms and conditions).
Penentuan
imbalan SBSN yang ditentukan sebelum penerbitan dibolehkan secara
syariah apabila penerimaan dari Aset SBSN yang digunakan bersifat tetap (fixed) sesuai dengan akad yang digunakan. Akad yang memberikan imbalan bersifat tetap adalah ijarah, murabahah dan istishna’.
Pajak imbalan yang dikenakan terhadap SBSN lebih kecil dibandingkan dengan deposito yaitu sebesar 15% dan bersifat final.
Para pihak
Para pihak yang terlibat dalam penerbitan Sukuk Negara antara lain sebagai berikut:
- Obligor, yaitu pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pokok serta imbal hasil sukuk yang diterbitkan. Dalam hal ini adalah Pemerintah.
- Special purpose vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk. Dalam hal ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN.
- Investor, yaitu pihak pemegang sukuk yang memiliki hak kepentingan atas underlying asset melalui SPV
- Sharia Advisor, yaitu sebagai pihak yang memberikan fatwa atau pernyataan kesesuaian terhadap prinsip-prinsip syariah atas sukuk yang diterbitkan.
- Wali amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang sukuk sesuai dengan yang diperjanjikan.
Perusahaan Penerbit SBSN
SPV
adalah badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk.
SPV pada dasarnya dibentuk oleh obligor atau pihak ketiga atau gabungan
antara obligor dan pihak ketiga.
SPV sering juga disebut sebagai paper company atau one dollar company
karena dalam praktiknya SPV tidak memiliki manajemen lengkap dan
modalnya relatif sangat kecil sekedar untuk memenuhi persyaratan
pendirian SPV.
SPV
bukanlah merupakan produk atau konsep syariah melainkan praktik umum
dalam kegiatan transaksi di pasar keuangan. Fungsi SPV hanya sebagai
fasilitator dalam pelaksanaan transaksi yang dapat diadopsi dalam
transaksi keuangan berbasis syariah.
Dalam
rangka penerbitan Sukuk Negara, Pemerintah telah mendirikan SPV yang
diberi nama Perusahaan Penerbit SBSN. Sampai dengan saat ini telah ada 6
Perusahaan Penerbit SBSN yang didirikan oleh Pemerintah baik dalam
rangka penerbitan Sukuk Negara domestik maupun Internasional.
Perusahaan
Penerbit SBSN memiliki dasar hukum UU no 19/2008 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN.
Fungsi Perusahaan Penerbit SBSN berdasarkan PP pendiriannya adalah sebagai:
- Penerbit SBSN;
- Wali amanat (trustee);
- Melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN;
- Mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN;
- Mewakili kepentingan lain pemegang sbsn terkait dengan erikatan dalam rangka penerbitan SBSN.
Berdasarkan
UU Nomor 19/2008, Penerbitan SBSN juga bisa dilakukan tanpa melalui
Perusahaan Penerbit SBSN. Negara yang pernah menerbitkan tanpa SPV
antara lain Malaysia dan Bahrain. Namun demikian untuk penerbitan
internasional masih perlu melalui SPV sesuai dengan international best practice yang berlaku.
Demikianlah paparan singkat dalam mengenal Sukuk Negara. Semoga bermanfaat.
***Sumber: Dit. Pembiayaan Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar